Pengedar Sabu Pasrah Saat Ditangkap Polres Kotim

canalberita.com — Seorang pria berinisial WS (39) warga yang tinggal di Gang Keluarga di Jalan D.I. Penjaitan Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim atas kepemilikan dan mengedarkan sebanyak 1,44 gram narkoba jenis sabu-sabu. Senin 9 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika disekitar kediamannya.

“Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan personil kita yang ada di lokasi berhasil mengamankan terlapor,”kata Syaifullah, saat di konfirmasi beritasampit.co.id. Selasa 10 Agustus 2021.

Dengan didampingi sejumlah saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah tersangka dan berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan sabu.

“Terlapor mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian kita langsung menggelandangnya ke Kantor,”ujarnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 1,44 gram, 2 buah timbangan digital, 2 pack plastic klip transparan, 1 gunting, 4 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah pipet kaca dan 1 buah kotak rokok telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Dari perbuatannya ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Syaifullah.

 

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.