Pemred di Medan Diduga Disiram Air Keras Gegara Berita soal Tempat Judi

canalberita.com — Polisi menetapkan lima tersangka penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan pemred salah satu media lokal di Medan. Peristiwa itu diduga terkait berita judi.

Para tersangka ialah SS, HST, IIB, UA dan N. SS, yang disebut menjadi otak dari aksi penyiraman terhadap Persada, merupakan pemilik salah satu tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.

“Motifnya adalah memberikan efek jera kepada korban, karena pelaku merasa resah, pelaku merasa terancam karena bolak balik diberitakan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Tatan juga menyebut SS merasa diteror sehingga ingin memberi pelajaran kepada korban. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa riwayat WhatsApp para pelaku.

“Kemudian merasa diteror seperti itu sehingga para pelaku berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada korban. Itu terfaktakan dari beberapa WA (whatsapp) yang kita screnshoot baik kepada otak pelaku termasuk kepada tersangka HST,” ujar Tatan.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Persada merupakan pemimpin redaksi salah satu media lokal di Medan.

“Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada,” tuturnya.

Setelah itu, ara tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N.

“Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi,” ucapnya.

PWI Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mengutuk aksi tersebut. PWI menyebut aksi ini merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara umumnya,” kata Ketua PWI Sumut Hermansjah kepada wartawan, Senin (26/7).

Dia mengatakan korban sering meliput berita perjudian. Dia meminta wartawan di Sumut berhati-hati saat bertugas.

“Diduga sering menaikkan berita perjudian, lalu ditelepon, jumpalah di Simpang Selayang. Setelah jumpa, lalu tiba-tiba diduga Pemred Jelajahperkara disiram air keras ke wajahnya,” tutur Herman.

(Sumber: detik.com)