Modus Cek Kondisi Sebelum Dibeli: Penjual Tertipu Tapi Akhirnya Calon Pembeli Tertangkap Polisi

canalberita.com -Waspada penipuan dengan berbagai modus. Salah salah satu caranya jangan mudah percaya kepada siapapun, terlebih kepada orang yang baru kita kenal.

Baru-baru ini seorang perepuan bernama Fitria Indriani (24), warga Jalan Tampung Penyang VIII Kompleks Rafisha, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah jadi salah satu korban penipuan oleh orang yang baru ia kenal.

Peristiwa terjadi bermula dari Fitri memutusan menjual sepeda motor jenis Honda Scoopy melalui media sosial (Medsos). Alamat penjual dan nomor telepon yang bisa dihubungi ia cantumkan dalam iklan penjualan tersebut.

Calon pembeli berinisial AH (20) kemudian menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam iklan penawaran dan mulai menegosiasi harga dengan penjual (Fitria, red).

Namun calon pembeli seakan-akan belum puas sebelum melihat kondisi fisik kendaraan serta tarikan kendaraan apakah dalam kondisi baik atau tidak dan ia kemudian mendatangi alamt rumah penjual.

Kedatangan calon pembeli yang belakangan diketahui seorang penipu disambut hangat oleh Fitria. Tanpa menaruh curiga, Fitria mengiyakan keinginan AH untuk mencoba kendaraan tersebut lalu menyerahkan kunci kontaknya.

Malang nasib Fitria, calon pembeli ternyata seorang penipu. Motor Fitria yang tadinya dicoba langsung dibawa kabur oleh AH pada Minggu, 8 Agustus 2021 lalu. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Kesedihan Fitria tak berlangsung lama, sepeda motor yang raib dibawa kabur sang penipu tersebut akhirnya ditemukan dan sang penipu berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (10/08/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim, Kompol Ritman TA Gultom SIK menerangkan, pelaku diamankan petugas bersama dengan seunit sepeda motor yang merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan AH kepada korban (Fitria).

“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas, dengan barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna merah hitam yang merupakan milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke TKP (rumah korban) yang berada di Jalan Tampung Penyang VIII Kompleks Rafisha, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk membeli sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya menghubungi Fitria melalui telepon.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AH meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut, yang kemudian korban pun percaya dan menyerahkan kunci motor kepadanya, namun setelah kunci diserahkan pelaku lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor itu.

“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subnit Ranmor Satreskrim,” tutur Ritman.

Menanggapi kasus tersebut, dirinya pun menyampaikan pesan kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar senantiasa berhati-hati kepada berbagai modus yang dilakukan para pelaku tindak kriminalitas.

“Selalu waspada dan berhati-hati pada tindak kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, segera laporkan kepada pelayanan kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui terjadinya tindak kriminalitas,” pungkasnya.

(cnb-1)