Menggelapkan Barang Tercecer di Jalan Milik Anggota Polisi, Pria Ini Diamankan Reskrim

canalberita.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan barang temuan di jalan umum berinisial Hl (50) pada 5 Agustus 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta KombesPol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengungkapkan, latar belakang ditangkapnya HI bermula dari korban tercecer barang berupa domper berisikan barang-barang berharga, pada 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban yang juga sebagai anggota Polisi ketika itu mengendari sepeda motor melintas Jalan Tjilik Riwut Km 5, tiba-tiba dompetnya terjatuh dan korban beralik arah mencari dompetnya yang tercecer tersebut. Namun tidak menemukannya di lokasi perkiraan dompet tersebut tercecer.

Setelah mencari dan tidak menemukan yang dicari, mengingat di dalam dompetnya tersimpan HP, korban kemudian menghubungi nomor tersebut. Namun Hpnya tersebut sudah tidak aktif lagi.

Tak hanya berisi Hp dalam dompet, tetapi juga ada uang tunai Rp 157,000, satu buah kalung emas putih, satu pasang anting emas putih dan beberapa surat penting lainnya. Karena tidak menemukan barang yang dicari, korban melapor ke Polres Palangka raya.

Kemudian polisi langsung melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri jejak perjalanan korban dan berhasil mengamankan pelaku HI di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta. Dari tanganya kita amankan satu ponsel hasil curian, satu pasang anting, kalung dan dokumen,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (06/08/2021),

Ia menambahkan, pelaku juga sudah diamankan bersama barang bukti di Polresta Palangka Raya. “Masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Nanti kita sampaikan lagi perkembangannya,” tutupnya.

(cb-1)