MA Tolak PK PBS Kelapa Sawit PT BHL, Kuasa Hukum Meny Lui Desak PN Eksekusi Putusan

CANALBERITA.COM-Kuasa hukum Meny Lui, Puas Hardinata gigih melakukan upaya pelaksanaan Putusan Kasasi MA No.1634 K/PDT/2017 dan Peninjauan Kembali (PK) MA No.791 PK/PDT/2019 tanggal, 23 Aguatus 2019 .

Putusan Kasasi tersebut terkait gugatan Meny Lui terhadap perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Bumi Hutan Lestari (BHL) atas tanah sengketa seluas 60 hektare di Desa Tumbang Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan yang mana hingga saat ini eksekusinya belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kasongan.

“Upaya hukum dilakukan PT BHL telah habis ditempuh melalui Peninjauan Kembali (PK), yang mana telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dan artinya perkara tersebut telah dimenangkannya klien kami,” tukas Puas via WhatsApp, Minggu 15 Agustus 2021.

Serbagai langkah percepatan eksekusi, lanjut Puas, pihaknya membuat surat kepada Ketua PN Kasongan masing-masing tanggal 15 Juni 2020, kemudian 3 Agustus 2020 dan dilanjutkan yang ke-3 tanggal 8 April 2021.

Namun jawaban dari PN Kasongan dengan suratnya No.W.16-U8/1467/HK.02/5/2021 pada tanggal 3 Mei 2021, sebut Pua masih menunggu Relaas pemberitahuan PK No.791 PK/PDT/2019 yang telah disampaikan delegasinya ke PN Jakarta Selatan Kelas IA (Khusus).

“Sampai saat ini belum kami terima suratnya. Lamanya pengembalian Relaas pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan ke PN Kasongan menimbulkan tanda tanya, seolah-olah siasat termohon eksekusi (PT BHL) mempermainkan. Hal ini membuat pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan hingga bertahun-tahun, ini merugikan klein kami,” cetusnya.

Masih lanjut pengacara senior ini, sampai kapan eksekusi berperkara dengan perusahaan Besar Sawit dipersulit begini, sementara Putusan Kasasi MA dan PK telah jelas bisa dilaksanakan.

“Ironisnya, pihak PT BHL sediri diduga melayangkan surat dan menandatangani Somatie No. 011/ Somatie /LGL-BHL /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada kliennya Meny Lui. Bahkan mengultimatum akan mempidanakan dugaan kasus pencurian yang terjadi seperti tahun 2016 yang silam,” ujar Pua.

Tetapi kata Pua, kenapa Relaas pemberitahuan PK dari PN Kasongan diabaikan (dibangkang) oleh pihak PT BHL. Namun untuk mendapat kepastian hukum, jalan yang berliku-liku mereka tempuh dengan membuat surat permohonan eksekusi pada 8 April 2021 yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Surat kita direspon Banwas MA dengan No.715/BP/DLG/7/2021 tanggal, 19 Juli 2021 meminta klarifikasi PN Kasongan yang juga ditembuskan kepada pemohon ( klien kami Meny Lui),” tuturnya.

Adapun tanah sengketa seluas 60 hektare yang akan dieksekusi dalam amarnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.69/Pdt/2016 /PT.PLK tanggal, 9 Desember 2016 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan No.01/Pdt.G/ 2016 /PN.Ksn tanggal 11-8-2016, yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya menyatakan tanah dengan ukuran panjang 800 (delapan ratus) meter dan lebar 750 (tujuh ratus lima puluh) meter atau seluas 600.000 m2 atau 60 hektare.

(cnb-1)