Korupsi Bantuan BLT Covid-19, Kades di Kabupaten Kapuas Masuk Penjara

canalberita.com – Bertambah satu Kepala Desa di Kalimantan Tengah masuk penjara. Kali ini giliran Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, bernama Wijaya alias Jaya (34).

Jaya ditahan oleh Unit Satreskrim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020.

Tidak hanya itu saja, Kepala Desa Pantai ini juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791 juta lebih.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dalam press release mengatakan, Wijaya selaku Kepala Desa Pantai resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik dari Unit Satreskrim Tipikor Polres Kapuas melakukan pemeriksaan.

“Kades Pantai ini diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT anggaran tahun 2021, yaitu anggaran akan diserahkan kepada masyarakat terdampak Covid namun tidak dilaksanakan oleh tersangka,” ucap Kapolres Kapuas ini dalam press release di Mapolres, Senin 2 Agustus 2021.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sedikitnya ada 31 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. “Ada 50 item dokumen kita amankan dan satu unit mobil. Dari keterangan tersangka sendiri, uang digunakan untuk membayar angsuran kredit mobil, hiburan malam, membayar utang, bermain judi online dan rental mobil,” ucap pria dua melati dipundak itu.

Menurutnya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(cnb-1)