Komplotan Copet di Mal Dibekuk, Beraksi 4 Kali Dalam Sehari

canalberita.com — Satreskrim Polres Metro Kakarra Barat berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencopetan HP mewah milik seorang wanita dari dalam lift Mall Central Park Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan, saat beraksi kelompok pencopet tersebut memiliki peran masing- masing.

Dalam satu hari kelompok ini mencari mangsa sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. “Sudah sangat sering ya mereka dalam satu hari itu bisa 3-4 kali mereka lakukan dan itu tempatnya pindah-pindah. Lebih dari setahun,” ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 25 Agustus 2021.

Joko mengatakan dua pelaku yang tertangkap lebih dulu, masing-masing dengan berinisial CS dan RJ. Keduanya di tangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat dan Bogor Jawa Barat.

“Kami berhasil amankan dua orang pelaku dari perbuatan tersebut dengan inisial CS alias S kemudian RJ alias R,” ujarnya.

Dalam kasus ini Joko mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya, satu di antaranya adalah seorang wanita.

“Satu laki-laki dan satu perempuan, yang laki-laki inisial FS kemudian perempuan VR. Ini sudah kita dapat identitasnya mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap juga,” ujarnya.

Dalam beraksi, berdasarkan tayangan CCTV dan cerita salah satu pelaku dalam proses pemeriksaan, diketahui empat orang kelompok copet ini beraksi dengan sangat profesional. Mereka sengaja mengincar korban di mal-mal besar. Sering kali mereka beraksi di dalam sebuah lift.

“Kemudian mereka spesialis pusat perbelanjaan khususnya di dalam lift karena situasi lift sempit. Nah ini mereka dengan mudah lakukan aksinya di sini. Tim ini 4 orang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, para pelaku beraksi terakhir kali pada 7 Mei 2021. Saat itu perbuatan mereka terekam CCTV dan rekamannya tersebar di media sosial.

Para pelaku juga sudah beraksi selama kurun waktu satu tahun belakangan. Kini dua pelaku telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP.

Polisi memastikan akan mengejar para tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga mencari penadah barang curian yang biasa bekerja dengan mereka.

 

(Sumber: viva.co.id)