Komisi III DPRD Lamandau: PPKM Darurat diharapkan Tidak Terlalu Mempersulit Masyarakat

canalberita.com — Daerah Kabupaten Lamandau akan ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau Herianto berharap kebijakan ini tidak terlalu mempersulit masyarakat.

Menurut Herianto, aturan PPKM Darurat harus disiapkan dengan baik dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau.

“Hendaknya, sosialisasi bisa disampaikan langsung sampai ke setiap rumah, sehingga dapat menjadi kesadaran bersama, agar PPKM Darurat ini dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuannya, yakni menekan kasus Covid-19 yang saat ini meningkat,” tutur Dia di kantornya, Selasa 6 Juli 2021.

Herianto juga mengusulkan, agar pasien Covid-19 yang memilih menjalani isolasi mandiri di rumahnya, ada pendampingan dari Satgas Covid-19 tingkat RW, sehingga bisa menjalaninya secara benar dan optimal.

Lanjutnya, menambahkan bahwa perlu adanya penguatan, sinergi di bidang kesehatan, baik penambahan tenaga kesehatan maupun penyediaan obat dan oksigen.

“Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan sudah tetap, juga diperlukan dukungan dari semua pihak terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan efektif,” katanya.

Pelaksanaan PPKM Darurat bisa lebih optimal dengan melakukan penguatan di wilayah. Peran kecamatan dan kelurahan sangat penting dalam mengerahkan RW dan RT di wilayah dalam penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

“Peran kelurahan dan kecamatan juga mengkomunikasikan langsung kepada Satgas Covid-19, sehingga tidak ada kebingungan di tingkat RT dan RT,” pungkas Herianto.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.