Jangan Khawatir, Biaya Ganti Pelat Nomor Berwarna Putih Tak Lebih Mahal

canalberita.com — Kepolisian memastikan bahwa pemilik kendaraan tak perlu mengeluarkan biaya dengan jumlah berbeda, saat mengganti pelat nomor berwarna putih.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun depan, pelat nomor kendaraan secara bertahap akan diganti dengan warna dasar putih. Pemilik kendaraan baru perlu menggantinya antara lain ketika membayar pajak lima tahunan yang selama ini memang berbarengan dengan waktu pencetakan pelat nomor yang baru.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengetahui adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa biayanya pun kelak berbeda.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa para pemilik mobil atau pun motor tak perlu cemas, karena hal tersebut tak akan terjadi.

“Tidak ada perubahan. PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak—Red) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Jadi tidak ada perubahan,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, PP Nomor 76 Tahun 2020 antara lain menetapkan tarif penerbitan STNK baru atau perpanjangan lima tahun hanya Rp100 ribu untuk motor. Sedangkan mobil, biayanya Rp200 ribu.

Adapun biaya ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu saja. Sementara itu, untuk roda empat, tarifnya Rp100 ribu.

Pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sendiri ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi yang menggantikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 ini diteken oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.

Masyarakat tidak perlu langsung mengganti pelat nomor, ketika aturan ini resmi berlaku. Mereka baru wajib melakukannya saat membayar pajak kendaraan lima tahunan, balik nama kendaraan, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaaraan Bermotor (NRKB).

Alasan penggantian warna pelat nomor mobil serta motor menjadi warna putih, agar penegakan tilang elektronik tidak menemui kendala. Soalnya, dengan model pelat nomor yang berlaku saat ini (warna dasar hitam, huruf dan angka warna putih), ada potensi kamera tilang elektronik salah membaca.

 

(Sumber: mobil123.com)