IPW Terus Pantau Penanganan Perkara Dana Hibah 2 Triliun

canalberita.com — Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan akan terus memantau proses penanganan perkara dana hibah sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ditangani Polda Sumatera Selatan.

“IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Rabu (25/8/2021).

Dikatakan Sugeng, IPW sempat akan melaporkan perkara dana hibah diduga bodong yang diduga dilakukan Heriyanti selaku anak dari Akidi Tio itu, ke Bareskrim Polri. Namun, rencana itu diurungkan karena berdasar penjelasan Bareskrim Polri, Polda Sumsel telah menjalankan penyidikan.

Menurut Sugeng, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan, sehingga laporan IPW tidak diperlukan lagi.

“Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Heryanti dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.

Sugeng menyampaikan, Pasal 14 terkait berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah disangkakan Polda Metro Jaya kepada Ratna Sarumpaet dan Polres Banyuwangi terhadap Yunus, aktivis antimasker. Tapi keduanya kemudian mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik.

Sementara, Heriyanti yang diduga juga melakukan berita bohong belum mengakui dan meminta maaf kepada publik.

“Pengakuan salah dari Heryanti itu tidak pernah dipublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas. Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya,” katanya.

Sugeng menambahkan, IPW melihat Polda Sumsel terkesan menggantung kasus dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan keraguan terhadap profesional dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

“IPW mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait sumbangan bodong ini,” tegasnya

 

(Sumber: Berita Satu)