Habib Rizieq Tak Jadi Bebas, Pengacara: Hukum Makin Serampangan, Jelas Melukai Rasa Keadilan

canalberita.com — Pengacara HRS, Aziz Yanuar menyayangkan sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menahan kliennya terhadap kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, Habib sendiri sudah selesai menjalani penahanan vonis 8 bulan kasus kerumunan Petambutan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, mendzalimi ulama dan umat islam,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Aziz menuturkan, selama perisidangan kliennya sangat kooperatif, begitu pula selama di rutan Bareskrim Polri kleinnya telah menunjukkan sikap sangat baik dan produktif serta bermanfaat bagi warga tahanan.

Hal itulah yang menjadi acuan, secara kaca mata hukum kliennya layak dibebaskan dari jeratan hukum.

“Kleinnya kami sangat kooperatif. Selama berada dalam tahanan Rutan Mabes Polri rutin setiap hari terhadap para tahanan dengan mengajak Shalat Berjamaah dan Puasa Senin Kamis serta Tadarusan,” ujarnya.

“Sehingga ini diduga penerapan (hukum) sewenang-wenang yang
serampangan,” bebernya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bebas hari ini. Pembebasan itu

Namun kenyataannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan kembali mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)

Seperti diketahui, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.

Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.

Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

 

(Sumber: Pojok Satu)