H Asang Menang, Pengadilan Hukum Sembilan Kades Bayar Sisa Pembayaran Proyek di Katingan

CANALBERITA.COM –Nasib baik masih berpihak kepada H Asang Tiasa, seorang Kontraktor asal Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Satu hari jelang Peringatan HUT RI ke-76, Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan mengabulkan sebagian gugatan perdata H Asang Triasa terhadap sembilan Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Dalam Putusan Pengadilan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021, menghukum sembilan Kepala Desa selaku tergugat untuk membayar sisa pembayaran proyek pembangunan ruas jalan setelah dipotong pajak.

Kuasa Hukum H Asang Triasa, Parlin Bayu Hutabarat SH didampingi rekannya merinci,  sembilan Kepala Desa tersebut, yakni; Kades Kiham Batang, Kades Rantau Bahai, Kades Sei Nanjan, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Tumbang Kabayan, Kades Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka.

“Memang kita belum menerima surat putusan secara tertulis, tetapi kita mendapat putusan eCourt tanggal 16 Agustus 2021 H Asang Triasa klien kami dikabulkan. Artinya mengacu putusan itu, maka pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 itu sah,” ucap Parlin.

Parlin menjelaskan, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum. “Ini berkaitan dengan kasus gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelasnya.

“Dalam kasus justru Klien kami yang dirugikan. Kita bersyukur Majelis Hakim PN Kasongan mengabulkan gugatan kita,” timpalnya.

Terkait status kliennya sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Camat Katingan yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, Parlin mengatakan kalau putusan itu diambil sebagai acuan fakta hukumnya maka tuduhan korupsi akhirnya menjadi omong kosong.

“Analogi kerugian negaranya menjadi tidak ada, justru Haji Asang Triasa yang dirugikan. Jangan sampai penegak hukum justru menabrak hukum, karena putusan ini menjadi pertimbangan penegakkan hukum. Jangan sampai ada kesan keberpihakkan,” tukasnya.

(cnb-1)