Ekspor Batu Bara 34 Perusahaan Dilarang, Cek Saham Emitennya!

canalberita.com — Saham emiten tambang batu bara bergerak beragam pada sesi I perdagangan Senin (9/8/2021), di tengah kabar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Dari 34 daftar perusahaan batu bara tersebut, beberapa di antaranya merupakan anak usaha sejumlah emiten batu bara, seperti anak usaha emiten Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) PT Arutmin Indonesia, anak usaha emiten Grup Sinar Mas PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) PT Borneo Indobara.

Kemudian, anak usaha perusahaan milik Dato’ Dr. Low Tuck Kwong PT Bayan Resources Tbk (BYAN) PT Bara Tabang (BYAN) dan anak usaha PT Atlas Resources Tbk (ARII) PT Hanson Energy.

Berikut pergerakan sejumlah saham batu bara pada sesi I, mengacu data BEI:

1. Indo Tambangraya Megah (ITMG), saham +1,39%, ke Rp 16.400, transaksi Rp 69 M
2. Bukit Asam (PTBA), 0,90%, ke Rp 2.240, transaksi Rp 21 M
3. Golden Eagle Energy (SMMT), +0,88%, ke Rp 114, transaksi Rp 99 M
4. Adaro Energy (ADRO), +0,78%, ke Rp 1.300, transaksi Rp 41 M
5. Indika Energy (INDY), +0,75%, ke Rp 1.335, transaksi Rp 13 M
6. Alfa Energi Investama (FIRE), +0,41%, ke Rp 492, transaksi Rp 671 juta
7. Bayan Resources (BYAN), 0,00%, ke Rp 14.950, transaksi Rp 2 M
8. Perdana Karya Perkasa (PKPK), 0,00%, ke Rp 63, transaksi Rp 97 juta
9. Golden Energy Mines (GEMS), -0,26%, ke Rp 3.800, transaksi Rp 160 juta
10. Atlas Resources (ARII), -0,67%, ke Rp 296, transaksi Rp 8 juta
11. United Tractors (UNTR), -0,93%, ke Rp 18.725, transaksi Rp 20 M
12. Mitrabara Adiperdana (MBAP), -0,99%, ke Rp 3.000, transaksi Rp 125 juta
13. Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS), -1,37%, ke Rp 72, transaksi Rp 313 juta
14. Bumi Resources (BUMI), -1,75%, ke Rp 56, transaksi Rp 5 M
15. Harum Energy (HRUM), -2,40%, ke Rp 5.075, transaksi Rp 7 M.

Menurut data di atas, dari 15 saham emiten yang diamati, 6 saham menguat, 2 stagnan, dan 7 melemah.

Saham ITMG menjadi yang paling naik dengan menguat 1,39% ke Rp 16.400/saham, melanjutkan penguatan pada Jumat (6/8) lalu sebesar 0,31%. Dalam sepekan saham ITMG turun 3,24%, sementara dalam sebulan melesat 10,44%.

Di posisi kedua, ada saham pelat merah PTBA yang terapresiasi 0,90% ke Rp 2.240/saham. Dalam sepekan saham ini stagnan, sedangkan dalam sebulan belakangan menguat 5,16%.

Ketiga, saham emiten Grup Rajawali SMMT naik 0,88% ke Rp 114/saham, setelah pada dua hari sebelumnya stagnan. Dengan ini saham SMMT masih minus 2,56% dalam seminggu terakhir.

Sementara itu, bersama 3 saham lainnya, saham GEMS, ARII, emiten Grup Astra UNTR, dan BUMI menjadi saham yang merosot.
Saham GEMS merosot 0,26%, sementara ARII turun 0,67%. Adapun saham UNTR terkikis 0,93% ke Rp 18.725/saham dan saham BUMI melorot 1,75%.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pelarangan ekspor oleh Kementerian ESDM di atas dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal “Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3,” isi surat tersebut.

CNBC Indonesia telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

“Benar,” jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apa benar ada 34 perusahaan batu bara yang akan dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara karena tidak memenuhi DMO dari Januari-Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex.

 

(Sumber: CNBC)