Dua Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

canalberita.com — Dua tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT GSPP (Gunung Sejahtera Puti Pesona) Afd. Alfa Blok 02 Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, berhasil ditangkap.

Kejadian ini bermula saat anggota securiti perusahaan, melaksanakan Patroli rutin di Areal perkebunan Astra tepat pada Pukul 04.30 Wib bertempat di Portal Blok 2 Afdeling Alfa PT GSPP.

Menemukan Satu Unit mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam dengn Nopol H 1841 MN yang di kendarai tersangka berinisal CDR (31) bersama satu orang lainya yang diketahui berinisal Mtr (42) warga kelurahan Pangkut yang kedapatan mengangkut muatan Tandan Buah Sawit.

Setelah di introgasi yang bersangkutan mengakui kalau TBS tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Alfa PT GSPP. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya masih terus diusut untuk pengembangan, dan bagi perusahaan lainnya atau warga yang menjadi buruh pemetik tandan buah sawit, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan perusahaan atau ke kantor Polsek , apabila dilahan perkebunan ada yang mencurigakan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Polsek Arut Utara Ipda Agung Augiharto.

Dari kejadian ini PT GSPP mengalami kerugian material sekitar Rp5.978.000, ketua tersangka terancam pasal 363 KHUP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.