Diduga Terlibat Korupsi, Kepala Dinas Pemprov Sumut Ditangkap

canalberita.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemprov Sumut, MHA Effendi Pohan di Bandara Kualanamu terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan.

Effendi merupakan tersangka dugaan korupsi APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai yang merugikan Rp1,9 miliar. Pada 2020 lalu, Effendi menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Tahun 2020 atau Pengguna Anggaran.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Kualanamu tadi malam. Tim Penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Boy Amali, Minggu (22/8).

Boy mengatakan tim penyidik menangkap Effendy Pohan tanpa perlawanan di Pintu Kedatangan Domestik Bandara Kualanamu, Sabtu malam (21/8). Penangkapan dilakukan karena Effendy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selanjutnya, tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka ditahan mulai 21 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021,” kata Boy.

Sejauh ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum mencopot Effendi Pohan dari jabatannya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

“Dia punya hak, biar diproses dulu biar kita lihat. Dia tidak bisa diganti sekarang tunggu putusan incracht dulu, baru kita diganti. Tetapi apabila nanti mengganggu tugas, kita Plt kan saja. Lalu kita serahkan ke sekretarisnya,” ungkap Edy Rahmayadi.

Selain Effendi Pohan, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.

(Sumber: CNN )