Batasi Ruang Gerak, Ini Saran Anggota DPRD Palangka Raya

canalberita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat sesuai instruksi Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021.

PPKM Level empat di wilayah Kota Palangka Raya mulai berlaku sejak 23 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan dengan kembali diberlakukannya PPKM Level 4 di wilayah Kota Palangka Raya.

Akan tetapi, jelaskan dia, bahwa ini kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tentunya ada dasar yang jelas dalam memberikan keputusan sebelum menetapkan pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan dengan kembali diberlakukannya PPKM Level 4 di wilayah Kota Palangka Raya.

Akan tetapi, jelaskan dia, bahwa ini kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tentunya ada dasar yang jelas dalam memberikan keputusan sebelum menetapkan pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini bahwa, dalam pemberian stimulasi, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga bantuan kebutuhan pokok masyarakat akan sangat membantu bagi mereka dalam menghadapi krisis perekonomian saat diberlakukannya PPKM.

“Saya mendorong kepada pemangku kebijakan, serta pihak lainnya untuk bersama-sama membantu masyarakat bangkit dari pandemi Covid-19. Dengan melalui stimulus dan bantuan tersebut masyarakat akan terbantu dengan jalannya ekonomi ini akibat penerapan PPKM. Ketika PPKM berjalan, akan tetapi masyarakat tidak menjerit,” ujarnya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.