AS Bekukan Aset Bank Sentral Afganistan Senilai Rp 137 Triliun

canalberita.com — Amerika Serikat (AS) telah membekukan hampir US$ 9,5 miliar (Rp 137 triliun) aset milik bank sentral Afghanistan. Seperti dilaporkan Bloomberg, Rabu (18/8/2021), AS juga menghentikan pengiriman uang tunai ke negara itu.

Pada Selasa (17/8/2021), seorang pejabat pemerintah mengonfirmasi kebijakan pembekuan aset itu. AS sedang mencoba untuk mencegah pemerintah yang dipimpin Taliban mengakses uang itu.

Pejabat itu mengatakan aset bank sentral apa pun yang dimiliki pemerintah Afghanistan di AS tidak akan tersedia untuk Taliban. Aset akan tetap ada dalam daftar sanksi Departemen Keuangan.

Pada Senin (16/8), Ajmal Ahmady, penjabat kepala Da Afghan Bank (DAB, bank sentral Afghanistan mencuit bahwa dia mengetahui pada hari Jumat bahwa pengiriman dolar akan berhenti ketika AS mencoba untuk memblokir segala upaya Taliban untuk mendapatkan akses ke dana tersebut.

DAB memiliki aset senilai US$ 9,5 miliar, sebagian besar ada di rekening Federal Reserve New York dan lembaga keuangan yang berbasis di AS.

Sanksi AS terhadap Taliban berarti kelompok milisi itu tidak dapat mengakses dana apa pun. Menurut dua orang yang mengetahui masalah tersebut, sebagian besar aset DAB saat ini tidak disimpan di Afghanistan.

Hingga kini, Departemen Keuangan AS menolak berkomentar.

 

(Sumber: Berita Satu)