6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

canalberita.com — Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) terhadap warga Purwakarta masuk babak baru. Para terdakwa prajurit TNI AL mulai masuk ke persidangan.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Militer II-09 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (4/8/2021). Dalam sidang tersebut, enam orang terdakwa prajurit TNI AL hadir di muka persidangan.

Sidang digelar tak lama. Pasalnya, pada terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang sampai para terdakwa didampingi penasihat hukum.

Humas Pengadilan Militer II-09 Letkol Sus Erwin menuturkan berdasarkan ancaman hukuman dan dakwaan pasal, para terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan dilakukan dari satuan Angkatan Laut lantaran keenamnya masih prajurit aktif.

“Karena ancaman hukuman terdakwa di atas 15 tahun untuk ancaman hukumannya Pasal 480, Pasal 338, Pasal 351 dengan dakwaan subsider wajib didampingi penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda sampai para terdakwa mendapatkan pendampingan baru dilanjutkan,” ujar Erwin kepada wartawan.

Erwin menuturkan para terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Menurutnya, para terdakwa tak mengetahui apabila harus didampingi.

“Terdakwa tidak mengetahui kalau mereka wajib didampingi sehingga mereka hadir di sidang tidak ada pendampingan. Sehingga kita berikan hak mereka untuk mengajukan permohonan pendampingan dari hukum angkatan laut,” katanya.

Erwin tak menjelaskan terkait isi dakwaan hingga penjelasan soal kasus tersebut. Pihaknya menunggu proses pemeriksaan di persidangan.

“Kita tidak bisa mendahului mengenai perkara itu karena sudah dipegang oleh majelis sendiri. Itu tentunya akan dibuktikan dalam pemeriksaan di sidang berikutnya,” kata dia.

Diketahui, enam oknum anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung

 

(Sumber: detik news)