13 Kali Lolos, Penyelundup 28 Kilogram Ganja di Bakauheni Ditangkap Polisi

canalberita.com — Polisi menggagalkan penyelundupan 28 kilogram paket ganja asal Bakauheni Aceh. Ternyata, pelaku berinisial F (40) ini sudah 13 kali lolos menyelundupkan ganja ke Pulau Jawa. Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan giat pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 28 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam kardus yang ditumpuk oleh paket pakaian,” kata Firman, Jumat (6/8/2021). Firman menambahkan, paket pakaian dan ganja itu yang diangkut oleh kendaraan truk box paket ekspedisi dengan nopol B 9817 FXU.

Dari penemuan ini, kata Firman, polisi melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku F dapat diamankan.

“Pemilik barang berinisial F warga Desa Kampung Raya, Aceh Besar. Dia ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  pelaku telah melakukan transaksi dengan modus serupa sebanyak 13 kali dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk sekali pengiriman. “Iya, sudah 13 kali,” kata F.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Dia dijerat dengan Pasal 111 Ayat Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Penjara Seumur Hidup.

(Sumber: INews)