Waspada Benih Kelapa Sawit Palsu (ilegetim)

canalberita.com–Benih kelapa sawit tanpa label/ sertifikat atau dikenal sebagai benih sawit palsu (ilegitim) hingga kini masih beredar luas di sentra-sentra perkebunan rakyat yang memang sulit dipantau distribusinya. Secara nasional, pertanaman kelapa sawit sebanyak 20-25% berasal dari benih palsu.

Penggunaan benih sawit palsu sudah pasti merugikan, lantaran memerosotkan produktivitas tanaman hingga sekitar 25% sehingga pada gilirannya memangkas pendapatan petani. Produktivitas yang rendah itu akan berlangsung selama siklus usia kelapa sawit, kurang lebih 25 tahun. Tidak ada cara mengatasinya, terkecuali segera mengganti pohon lama dengan bibit baru, setelah produktivitas rendah bisa dikenali dini pada usia 4-5 tahun.

Mengenali benih sawit palsu dengan cara mencermati tingkat pertumbuhan kecambah yang rendah, kurang dari 85%, pertumbuhan benih terhambat, persentase bibit abnormal lebih tinggi, ukuran benih tidak seragam, serta harga benih lebih rnudah dari harga benih bersertifikasi.

Tanaman sawit yang berasal dari benih palsu akan memasuki usia produktif (panen) lebih lambat ketimbang bersumber dari benih unggul. Begitu pula produktivitas TBS terbilang rendah, yakni dibawah 20 ton/ha/tahun. Produksi TBS dan kandungan minyak maksimal hanya 50% dari produksi benih unggul bersertifikat.

Hasil tanaman dari benih palsu juga tidak saja merugikan petani. Misalnya, merusak peralatan pabrik karena mengolah biji sawit bercangkang tebal, merusak produsen yang benihnya dipalsukan, serta menurunkan tingkat produktivitas dan daya saing industri/ perdagangan sawit nasional.

Secara genetik, kiranya cukup sulit dapat mengindetifikasi pohon sawit yang berasal dari benih palsu, terkecuali saat tanaman telah memasuki usia produksi. Dengan kata lain, asli tidaknya benih sawit tidak bisa dikenali dari penampilan benih, tapi dapat dinilai setelah benih ditanam dan mulai berbuah.

Makanya, cara paling praktis agar Anda tidak tertipu benih sawit palsu, datanglah ke sumber atau kios produsen benih unggul kelapa sawit yang ditunjuk pemerintah dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian.

Sumber: infosawit.com