Usai Menahan Mantan Camat Katingan Hulu, Hari Bersamaan Kejati Menahan Kepala Desa dan Bendahara

canalberita.com –Setelah menahan mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terkait tindak pidan korupsi, pada hari yang sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tersangka korupsi lainnya.

Kali ini yang ditahan adalah Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalteng, Sabarudin (50) dan Bendaharanya, Sugandi (39).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, kedua aparatur desa ini ditahan terkait tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.

“Hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur, sehingga Kades Tarusan dan Bendaharanya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” beber Aspidsus Kejati Kalteng didampingi Tim Penyidik  di Ruang Aspidsus, Senin,19 Juli 2021.

Lebih lanjut Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, selain BLT yang tidak disalurkan, tersangka juga menyelewengkan dana Silva tahun 2019 terkait pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 145,393 juta.

“Oleh bendahara tidak dikembalikan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah oknum Kepala Kesa dan Bendahara Desa Tarusan ini, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih,” rincinya.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur.Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak terjadi melarikan diri.

“Sekarang masih kepala deda, sedangkan untuk bendahara ada perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa yag bersangkutan lagi sakit. Namun nanti kita akan panggil kembali bendahara ini,” tutupnya.

(cnb-1)