Positif Covid-19, Pria Ini Kabur Ditangkap Polisi

canalberita.com -Pria yang satu ini tidak patut dicontoh. Perbuatannya yang melarikan diri setelah mengetahui hasil tes swab antigen dirinya positif Corona-19, dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui pria berinisial K tersebut kabur setelah mengetahui hasil tes swab antigen dirinya positif pada Kamis (22/07/2021) malam. Aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kaburnya seorang pria positif Covid-19 dengan ciri-ciri tertentu langsung melakukan pencarian .

Untuk keamanan, Tim Patroli Ditsamapta menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat mencari pria kabur tersebut. Setelah berkeliling cukup lama di dalam Kota Palangka Raya, akhirnya Tim Patroli Ditsamapta berhasil menemukan pria tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 7 tepatnya di simpang tiga Jalan Hiu Putih dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam Kota Palangka Raya.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Kabagbinopsnal AKBP Ahmad Yani mengatakan, Ditsamapta Polda Kalteng akan selalu siap siaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ditsamapta juga siap menjadi ujung tombak sebagai Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 khususnya di wilayah Kota Palangkar Rya. Dengan adanya kejadian ini kita harus memberikan edukasi ke masyarakat tentang wabah Covid-19 agar tidak terulang lagi kejadian ini,” tutur Yani.

(cnb-1)