Pejabat Berwenang Kabupaten Seruyan Minta Tower XL Tak Berizin Dibongkar

canalberita.com – Pernyataan Kepala Diskominfo dan Statistik Kabupaten Seruyan, Sugiannor yang mengungkapkan pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) XL Axiata di belakang Kantor Bappeda Kabupaten Seruyan tidak memiliki izin, diperkuat oleh instansi berwenang lainnya.

Instansi berwenang tersebut adalah Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan. Hal ini langsung diungkapkan oleh Kepala Dinas bersangkutan, Agung Setiawan.

Menurut Agung, hingga sampai sekarang ini, pihaknya belum mengelurkan surat Rekomendasi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik tower tersebut.

“Sampai sekarang kita belum mengelurkan izin kepada mereka. Karena syarat pembuatan IMB harus ada izin lingkungan terlebih dahulu, sedangkan mereka belum mengurus itu,” bebernya kepada awak media via whatsapp, Senin (26/07/2021) sore.

Agung menjelaskan, menurut aturan Tower BST tidak bisa dibangun bila berada di areal perkantoran. “Kita sangat menyayangkan hal ini. Nantinya kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait lagi masalah ini, kita juga harapkan pihak yang memiliki bisa langsung memberikan klarifikasi dalam masalah ini,” jelasnya.

Sementara Priyo Widagdo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan ini secara tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengelurkan izin lingkungan, terlebih lagi yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Mereka tidak ada mengurus izin lingkungan kepada kita, artinya sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan izin. Karena tidak memiliki izin harusnya tower BST itu dibongkar,” Priyo.

Sebelumnya juga Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Seruyan, Sugiannor mengatakan, pihaknya juga belum menerima konfirmasi terkait didirikannya tower BST XL belakang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut.

Selain itu katanya, yang perlu diperhatikan dalam mendirikan tower, selain mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait juga harus memperhatikan apakah letak pendirian sudah sesuai, karena tower BST tidak boleh dekat dengan perkantoran dan bendara.

“Ini sudah jelas melanggar. Apalagi sampai sekarang ini kita belum pernah mengelurkan surat rekomendasi untuk pembangunan tower BST XL tersebut. Kita juga melihat pembangunan sudah hampir selesai,” imbuhnya.

(cnb-1)