Palsukan Suket Rapid Test, Calon Penumpang Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Diamankan

canalberita.com – Seorang pria berinisial H (36) diamankan oleh Anggota Polresta Palangka Raya, pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria berbaju hitam ini  diamankan lantaran ketahuan memalsukan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum menerangkan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (12/07/2021) pagi.

Pemalsuan Suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19.

Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta Suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.

“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

(CNB-1)