OMG!!..Wanita Tuna Wicara Nyaris Menjadi Korban Pemerkosaan

canalberita.com – Ditengah Takbir Idul Adha 2021 berkumandang, seorang wanita difabel tuna rungu ata wicara nyaris menjadi korban kekerasan seksual, pada Selasa (20/07/2021) dini hari di Kabupaten Pulang Pisau.

Terduga pelaku bernama Ngadiono (56), warga Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sedangkan korban berinisial NU (57) adalah merupakan tetangga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengugkapkan, peristiwa terjadi berdasarkan keterangan pelaku bermula dari pelaku mencari ternak ayam kampung yang tidak pulang ke kandangnya.

Akan tetapi dalam perjalanan sekira pukul 00.30 WIB dini hari, pelaku melihat pintu rumah korban sedikit terbuka dan berusaha masuk ke dalam rumah dengan sedikit paksaan mendobrak dan berhasil masuk.

Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang sendirian, sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi atau memerkosa korban.

“Tetapi korban memberontak dan pelaku berusaha menenangkan korban yang tunawicara ini, korban yang semakin memberontak akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan kemudian berlari menuju ke rumah tetangga terdekatnya,” beber Kapolres, Rabu, 21 Juli 2021.

Dalam keterangan press Kapolres yang dihadiri Bupati Pulang Pisau, Pudjiastuti Narang lebih lanjut mengungkapkan, karena korban membeontak dan berhasil melarikan diri pelaku panik dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono bersama Bupati Pudjiastuti Narang menunjukkan barang bukti tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang difabel. (Foto: Istimewa)

Namun demikian, ucap kapolres, identitas pelaku berhasil diungkap setelah jajarannya menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti seluruh keterangan saksi.

“Alhamdulillahirobbilalamin berkat kesigapan dari anggota kurang dari 13 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap sekitaran Kecamatan Jabiren Raya. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolres.

“Pelaku kita jerat Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” timpalnya.

(cnb-1)