Mengenal Actemra-Kevzara, ‘Obat COVID-19’ Terbaru yang Direkomendasikan WHO

canalberita.comOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan obat Actemra dari Roche dan Kevzara dari Sanofi untuk pasien COVID-19. Data dari sekitar 11.000 pasien menunjukkan bahwa kedua obat tersebut mampu mengurangi risiko kematian dan kebutuhan ventilasi mekanis.

Meski direkomendasikan untuk pasien COVID-19, Eks Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan keduanya bukan obat yang bisa membunuh virus Corona. Pemberian obat tersebut hanya ditujukan untuk mengurangi dampak yang disebabkan infeksi COVID-19 pada tubuh.

“Obat-obat ini semuanya tidak bisa membunuh virus COVID-19, tapi diberikan untuk mengatasi kerusakan yang diakibatkan virusnya,” jelas Prof Tjandra dalam diskusi penanganan COVID-19 di Indonesia, Antara TV, Kamis (8/7/2021).

Soal Actemra dan Kevzara

Dikutip dari WebMD, obat Actemra dan Kevzara adalah obat yang diberikan untuk mengatasi radang sendi sedang hingga parah. Selain itu, Actemra juga bisa diberikan untuk pengobatan rematik, orang dewasa dengan artritis, dan memperlambat laju penurunan fungsi paru pada orang dewasa dengan penyakit paru.

Singkatnya, pemberian obat Actemra atau Kevzara ditujukan untuk membantu mengurangi rasa sakit dan pembengkakan akibat radang sendi.

Lalu, bagaimana jika digunakan untuk pengobatan pasien COVID-19?

Kedua obat ini ternyata juga bisa menghambat Interleukin- (IL-6) yang menyebabkan peradangan pada pasien COVID-19. IL-6 biasanya diproduksi konstan saat seseorang mengalami radang sendi, yang akan membuat persendian lebih meradang dan mengakibatkan inflamasi pada organ lain.

Dengan pemberian ‘obat covid-19’ini, akan menekan IL-6 yang berlebihan di dalam tubuh. Reaksi yang berlebihan ini bisa berbahaya bagi kesehatan pasien COVID-19, sehingga perlu ditekan dengan pemberian obat-obatan.

Selain menekan IL-6, dalam laman resminya baik Actemra dan Kevzara bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh untuk melawan infeksi. Namun, ada beberapa orang yang tidak disarankan menggunakan kedua obat ini, seperti orang dengan tuberkulosis, diabetes, HIV, atau infeksi lainnya yang disebabkan oleh jamur, bakteri, atau virus.

Kedua obat ini juga termasuk golongan obat keras, sehingga penggunaanya harus di bawah pengawasan dokter. Jika tidak, bisa menyebabkan efek samping serius seperti sulit bernapas, pusing, pingsan, muntah, dan nyeri dada yang bisa membahayakan keselamatan pasien Covid-19.

 

(Sumber: detik.com)