KPK Jebloskan Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan ke Rutan Bandar Lampung

canalberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Rutan Klas IA Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).

Mereka adalah bekas Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Kedua koruptor itu dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Hermansyah Hamidi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Ali mengatakan, Hamidi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Hamidi juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untyuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Sementara untuk Syahroni, ia dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021.

“Dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali.

Dalam amar putusan, kata Ali, Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000.

“Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untyuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata dia.

Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.

Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

(Sumber: Tribun News)