Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi (Ultimum Remedium)

canalberita.com — Belum lama ini pemerintah melalui kementerian terkait diminta lebih kencang dalam menyelesaikan keterlanjuran kebun kelapa sawit petani yang ada di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.

Selain itu, perlu pemahaman yang jelas bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11/2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium), sehingga untuk kasus  kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UUCK tidak dikenakan sanksi pidana.

Diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod, pihaknya mencatat luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020, dari jumlah tersebut perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan seluas 1,89 juta hektare  atau setara 35%.

“Ini berarti proporsi sawit dalam kawasan hutan cukup besar dan Riau harus bersyukur dengan disahkannya UUCK dan turunannya ini, berarti semua sudah ada solusinya masing-masing dan itu semua secara rinci diatur dalam turunan UUCK tersebut, yaitu Ultimum Remedium,” ujar Mamun Murod dalam acara Webinar yang diadakan DPW Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau dan Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit (GAPKI) Riau.

Sementara dikatakan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Sofyan, menjelaskan bahwa Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B dilaksanakan terhadap kegiatan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut tutur Sofyan, UU Cipta Kerja memang mengutamakan ultimum remedium (tidak ada pidana) untuk menyelesaikan masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan. “Kita harus memandang permasalahan hutan dengan regulasi saat ini, jangan mengulang-ngulang dengan regulasi yang lama”,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.

Bagi Pekebun kelapa sawit yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka sesuai ketentuan Pasal 110A kepada Pekebun tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kemudian apabila persyaratan telah terpenuhi dan lolos verifikasi, maka terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan, sedangkan terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi akan diberikan kesempatan melanjutkan usaha selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam, itu clear.

Selain itu terhadap pekebun sawit yang kebunnya telah terbangun sebelum terbitnya ketentuan teknis STDB tahun 2018, Tim Verifikasi akan melakukan pengecekan. Jika memang kebun tersebut telah terbangun namun tidak memiliki STDB karena ketentuan teknis STDB baru ada tahun 2018, maka penyelesaiannya tetap menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A tersebut. “Tidak ada masalah, semua ada solusinya sebagaimana diatur dalam UUCK tersebut,” tutur Sofyan .

Sementara bila terdapat tumpang tindih kebun sawit dengan Perizinan Pemanfaatan Hutan, maka akan diteliti mana yang lebih dahulu terbit. Jika Perizinan Pemanfaatan Hutan lebih dulu terbit maka kebun sawit akan dikurangi luasnya dan sisanya dilakukan Kerjasama Kemitraan dengan Perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan selama 1 daur, demikian pula sebaliknya.

“Lantas bagi Pekebun sawit yang tidak memiliki perizinan dan kebunnya telah terbangun sebelum UU Cipta Kerja terbit (sebelum November 2020) maka setelah membayar denda administratif, terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Produksi akan diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan selama 25 tahun sejak masa tanam,” ujar Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, UUCK juga mengecualikan masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 ha, dibebaskan dari sanksi pidana atau sanksi administratif, karena akan diselesaikan melalui program Penataan Kawasan Hutan, maka itu saya sampaikan selamat kepada Petani sawit dengan lahir nya UUCK ini dan kita semua harus move on dengan UUCK ini.

 

(Sumber: infoSAWIT.com)