Keberadaan Tiga TKA Tiongkok Alami Laka Kerja Diduga Ilegal

canalberita.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Mineral Palangkaraya Prima ( MPP) pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 16.00 WIB diduga ilegal.

Pasalnya, dari keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan pihak perusahaan tersebut tidak pernah melapor ke mereka adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) di pengelolaan pasir kuarsa tersebut.

“Kami sudah melakukan pengecekan-pengecekan, dan kami sendiri belum menemukan data perusahaan ini di data wajib lapor Ketenagakerjaan,” ungkap Syahril Tarigan, Kamis (15/7/2021).

Ia menegaskan, setiap perusahaan yang membawa TKA wajib melaporkan keberadaan dan tenaga kerjanya. “Jadi kami sama sekali belum mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari perusahaan ini,” tegasnyaa.

“Yang kedua mengecek keberadaan tenaga kerja asing disana itu kita serahkan kepada instansi lainnya,” timpal Rivianus Syahril Tarigan.

Terkait apakah keberadaan TKA tersebut masuk atau bekerja secara ilegal atau legal, Rivianus mengaku belum bisa memastikannya, karena bukan ranahnya instansi yang dipimpinnya.

“Yang jelas terkait adanya tiga warga Tiongkok yang menjadi korban belum ada masuk di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kita harap ini tidak terjadi, apalagi sampai adanya kecelakaan kerja yang sampai meninggal dunia,” tutupnya.

(cnb-1)