Kabid Humas: Apabila Memenuhi Unsur, Ben dan Istri Bakal Dipangggil Penyidik

canalberita.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami  laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahny Ben Bahat.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini penyidik  dalam tahap klarifikasi terhadap laporan  pengusaha atas nama Charles Theodore.

“Disitu (laporan) dilihat ada unsur pidananya nggak, buktinya apa dan ada saksinya nggak. Baru sampai disitu dilakukan oleh penyidik,” jelas Polisi berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu, Jumat (09/07/2021).

Lebih lanjut Kombes Pol K Eko Saputro menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi  dan apabila memenuhi unsur,  maka statusnya ditingkatkan ke penyelidikan. Dan apabila sudah dilakukan semua dan memenuhi unsur maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Apabila hasil pemeriksaan awal ini terbukti dan atau memenuhi unsur, maka terlapor akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tidak maka itu batal,” tukasnya..

Ia menambahkan,  dalam kasus ini sendiri penyidik tidak mau gegabah. “Yang jelas dalam penanganan Polri, khususnya Polda Kalteng akan secara profesional dalam penanganannya. Tidak usah takut, kita pasti profesional setiap menangani kasus. Termasuk laporan yang sekarang ini,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro

Seperti diberitakan sebelumnya, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 29 Juni 2021 lalu.

Pasangan suami istri yang saat ini kebetulan menjabat Bupati Kabupaten Kapuas (Sumai) dan Aggota DPR RI (istri) dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Charles Theodore terkait dugaan penipuan uang miliaran rupiah.

Hal ini terungkap setelah kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti SH dan Arif Irawan Sanjaya SH mendatangi kembali Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Kamneg.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pada bulan Agustus 2020 terjadi kesepakatan proyek antara pelapor dan Ben Brahim beserta istri.

Untuk memuluskan kesepakatan proyek tersebut, pelapor kemudian memberi bantuan dana untuk pencalon Ben Brahim sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilgub Kalteng 2020.

Namun belakangan, setelah beberapa kali pelapor menanyakan proyek ternyata sudah diserahkan kepada orang lain. Tidak hanya itu, ketika ditanyakan masalah bantuan dana dengan nominal Rp 7.280.000.000 yang bersangkutan tidak ada merespon.

Baron Ruhat Binti kepada awak media menyampaikan, kliennya hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik yang menangani laporan.

“Tahapnya masih penyelidikan. Pada hari ini saksi pelapor diminta keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Perlu rekan-rekan ketahui hari ini juga saksi kunci diminta keterangan, namun kita tidak bisa menyampaikan siapa namanya,” ungkap Baron di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.

(CNB-1)