Gegara Dibakar, Tiga Pekerja Upahan Bersih Lahan Jadi Tersangka

canalberita.com – Jajaran Polresta Palangka Raya amankan tiga orang teduga pembakar lahan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya itu adalah berinisial AP (29), AR (20) dan BY (38).

Dari tangan tersangka dan tempat kejadian perkara, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa arang kebakaran dan satu buah korek gas warna biru.

Dalam press release yang disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Edia Sutaata dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Gultom mengatakan, tiga tersangka diminta pemilik lahan membersihan namun tidak dengan dibakar.

Akan tetapi, lanjutnya, dalam kenyataannya di lapangan, mereka justru membakar bekas tebasan dengan alasan agar bersih. “Luas lahan yang terbakar adalah 150 x 300 meter. Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” sebut pria berpangkat tiga melati di pundak itu, Rabu (28/07/2021).

Kapolreta Palangka Raya menambahkan, lokasi yang berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau tersebut memang sangat rawan terjadi kebakaran, sehingga dengan begitu masyarakat pun diminta agar tidak melakukan pembakaran pada saat membersihkan lahan.

“Alasan lokasi yang dibersihkan mau dijadikan tempat bercocok tanam. Tapi apapun alasannya, apabila dibakar adalah sesuatu yang keliru atau melawan hukum,” cetusnya.

Ditempat yang sama, salah satu tersangka inisial AP menerangkan, pihaknya diminta oleh pemilik lahan membersihkan lokasi dan setelah selesai baru diumpah Rp 500 ribu.

“Belum dibayar pak, setelah selesai baru dikasih uangnya. Alasan dibakar biar cepat selesai dan bersih pak,” tuturnya.

(cnb-1)