Dokter Sempat Diduga Menggunakan PCR Palsu Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

canalberita.com –Nasib sial menimpa seorang Dokter berinisial RA. Pada saat melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 27 Juli 2021, ia alami sport jantung ketika diamankan oleh Polisi setempat.

Dokter perempuan tersebut diamankan lantaran surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan yang ditunjukan ke petugas saat melakukan pemeriksaan, tidak memiliki Barcode (data optik tentang informasi pemegang).

Namun dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polresta Palangka Raya, tidak ditemukan adanya pemalsuan surat Test PCR palsu pada dokter perempuan tersebut dan langsung dibebaskan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Rabu (28/07/2021) di Mapolresta.

“Tidak ada pemalsuan surat PCR, hanya saja surat yang digunakan tidak mencantumkan barcode. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan ulang test PCR di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan hasilnya negatif Covid-19,” sebut Jaladri.

Pria berpangkat tiga melati di pundak ini juga menambahkan, oknum dokter ini awalnya ingin berangkat ke Jakarta dan menggunakan jasa swab dor to dor dengan hasil negatif, akan tetapi tidak mencantumkan barcode sehingga dilakukan penahanan oleh petugas bandara.

“Terjadi kesalah pahaman. Dan disini juga kami luruskan, oknum dokter tersebut tidak ada melakukan pemalsuan surat negatif Covid-19 seperti diaman dimaksud,” kata Jaladri.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan Test PCR di lokasi yang terregestrasi, sehingga bukti surat dapat digunakan untuk kepentingan tertentu.

(cnb-1)