Catat! Masyarakat Tak Bisa Asal Vaksinasi Berbayar, Ini Aturannya

canalberita.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan pemerintah telah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu atau vaksinasi berbayar.

Erick menjelaskan bahwa masyarakat yang mau melaksanakan vaksinasi berbayar harus dinaungi oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan tersebut. Dia menjelaskan itu akan dirinci dalam sosialisasi.

“Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” sebutnya.

Dia juga memastikan vaksinasi gotong royong, baik bagi badan usaha maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, di mana semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah.

“Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujarnya.

Vaksinasi berbayar bagi masyarakat, dijelaskan merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, sebagai perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Erick juga menyatakan seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN sepeserpun.

“Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” jelasnya.

Dia pun menekankan pentingnya bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat saat ini, terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63% melebihi 2,16% di tingkat global.

“Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” tambah Erick.

 

(Sumber: detik.com)