Pencuri Besi Tua Terancam Tujuh Tahun Penjara

CanalBerita – Nasib sial menimpa seorang pemuda bernama Badiannor alias Badi. Ketika ingin melakukan pencurian, dia terlebih dahulu tertangkap tangan oleh warga pada saat mengangkut barang curiannya di salah satu bengkel las yang berada di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng pada Selasa (01/06/2021) pukul 09.10 WIB.

Dari informasi kepolisian menyebutkan, dari hasil keterangan bernama saksi Yohanes yang melihat kejadian pada Senin 31 Mei 2021 sekira jam 02.00 WIB, melihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor mengarah keteras bengkel yang kebetulan terparkir sebuah truknya dilokasi tersebut.

Merasa curi, korban mendatangi lokasi tersebut dan pada saat bersama pelaku sedang asyiknya memasukan barang curiannya kedalam karung. Dimana barang-barang tersebut dua buah besi jenis as dan besi jenis kato (alat mesin sedot).

Ketika pelaku ini menaikan barang hasil curian keatas sepeda motor, saksi Yohanes langsung menghampiri dan menanyakan maksud mengambil barang tersebut, maka saat itu orang tersebut langsung mengakui bahwa barang tersebut akan diambil dan dijual kembali.

Mendengar pengakuan pelaku, saksi langsung melaporkan pelaku dan akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Katingan beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH melalui Kanit Pidum Satrrskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pelaku sedah ditahan di Rutan Polres Katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” ungkap Kanit Pidum.

(CalBe-1)