Pemerintah Revisi PMK tentang Tarif Pungutan Ekspor CPO

canalberita.com-Pemerintah akan mengubah nilai pungutan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Perubahan tersebut sebagai titik awal dan ekspor CPO akan mulai dikenakan pungutan ketika harga menyentuh US$ 750/ton.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2021, Senin (21/6/2021) mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang direvisi dan bisa terbit secepatnya pada Juni ini.

“Seharusnya lebih cepat. Mungkin tinggal proses harmonisasi dan penerapan saja,” jelas Sri Mulyani, melansir dari cnbcindonesia.com.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan rencana perubahan tersebut. Sebagai titik awal, ekspor CPO akan mulai dikenakan pungutan ketika harga menyentuh US$ 750/ton.

“Kena mulai harga US$ 750/ton, setiap kenaikan US$ 50 akan dikenakan dua tarif. Pertama adalah US$ 20/ton untuk CPO dan US$ 16/ton untuk produk turunannya,” ungkap Febrio.

Pungutan ekspor, lanjut Febrio, akan terhenti ketika harga CPO menyentuh US$ 1.000/ton. Di posisi harga itu, pungutannya adalah US$ 175/ton. “Itu flat, tidak naik lagi,” ujarnya.

Aturan terakhir tentang pungutan ekspor CPO tertuang di PMK No 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan itu, tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (CPO) minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi US$ 255 per ton. Tarif pungutan US$ 55 per ton dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.

Untuk harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 5 per ton menjadi US$ 60 per ton. Namun, bila harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi sebesar US$ 15 per ton menjadi US$ 75 per ton.

Begitu pun bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Dan seterusnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 255 per ton.

Jumlah pungutan yang sama terjadi pada Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein.

Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor dipatok tetap US$ 55 per ton tanpa membedakan harga referensi minyak sawit.

Sedangkan untuk pungutan ekspor biodiesel dipatok minimal US$ 25 per ton dan paling tinggi US$ 192,5 per ton. Tarif pungutan ekspor biodiesel sebesar US$ 25 per ton dengan asumsi harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Lalu naik menjadi US$ 30 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai US$ 695 per ton.

Lalu, besaran pungutan ekspor naik menjadi US$ 42,5 per ton dengan harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai US$ 720 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 55 per ton.

Bila harga CPO di atas US$ 745 per ton sampai US$ 770 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 67,5 per ton. Selanjutnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka tarif pungutan ekspor biodiesel naik sebesar US$ 12,5 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 192,5 per ton.

Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor biodiesel ini dipatok tetap sebesar US$ 25 per ton tanpa mengikuti harga referensi CPO.

(redaksi cbn)