Pemalsu Air Mineral Merek Prof Diciduk Polisi

– Merek  kemasan air mineral  ‘Prof’ yang diproduksi oleh PT. Bandangan Tirta Agung-Prof telah dipalsukan. Akibatnya perusahaan asal provinsi tentangga Kalimantan Selatan telah dirugikan.

Pemalsunya diketahui pemilik Depot Air Minum isi Ulang (DAMIU) MALIA RO bernama Suriani (50), jenis kelamin laki-laki, warga Jalan Pemuda Km 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diciduk oleh pihak kepolisian pada Rabu 23 Juni 2021 pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap lantaran menggunakan label merek orang lain pada pengisian galon miliknya, dengan menempelkan merek prof sejak 3 tahun terakhir.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku pemilik isi ulang MALIA RO ini menjual air galon menggunakan merek orang lain tanpa izin.

Inilah wajah dari pemilik pengisian galon yang mencantumkan Merek Prof yang diproduksi oleh PT Bandangan Tirta Agung tanpa izin. Saat ini tersangka ditahan oleh pihak kepolisian setempat. (Foto Istimewa)

“Dia ini mencantumkan merek orang lain, yaitu mengumpulkan galon-galon Prof dan mengisinya dengan air isi ulang miliknya kemudian menjual sebagai galon Prof,” ucapnya, Kamis (24/06/2021).

Dia menambahkan, aksi yang dilakukan ini sudah tiga tahun terakhir dan dia pun sudah dilakukan penahanan. “Terbongkarnya setelah ada laporan masyarakat merasa curi dengan rasa air yang dijual oleh pelaku. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan sudah menetapkan pelaku tersangka,” tutupnya.

(cnb-1)