Lalai Jalankan Kewajiban, Ribuan Izin Tambang Terancam Dicabut

–Pemerintah pusat mengevaluasi ribuan izin uaha pertamabangan atau IUP. Pemegang izin yang lalai menjalankan kewajiban dengan alasan yang tidak dapat diterima, IUP nya bakal dicabut.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif merinci, saat ini terdapat 5.600 IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.350 izin tengah dievaluasi.

“Izin tambang yang dievaluasi merupakan bagian dari 5.600 izin pertambangan yang ada saat ini,” rincinya, mengutip cnbcindonesia.com, Selasa (29/6/2021).

Masih menurut Irwandy Arif sebagaimana yang ditulis oleh cnbcindonesia.com, evaluasi atas perintah Presiden untuk meninjau kembali sebanyak 1.600 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan Kontrak Karya (KK).

“Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2.350. Semua masalah ini akan dievaluasi. Ini sedang dikerjakan. Mereka yang gak bisa melakukan kegiatan yang tidak bisa diterima, maka perintahnya di ujung akan dicabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irwandy mengungkapkan, usulan pencabutan ini mulanya diusulkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah dalam diskusi tersebut, lalu diterima Kementerian ESDM dan akan ditindaklanjuti. “Ini saya kira usulan yang bagus, ini akan saya bawa,” kata Irwandy.

(RedCNB)