Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

CanalBerita, Jakarta -Berbahagialah kamu sebagai abdi negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena per hari inigaji ke-13 sudah mulai dicairkan. Kepaastian ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Melansir dari detik.com, saat dikonfirmasi apakah gaji ke-13 sudah bisa dicairkan hari ini, Hadiyanto membenarkan hal tersebut. “Benar, sudah bisa dicairkan,” kata Hadiyanto lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/5/2021).

Hadiyanto menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 dilakukan dengan cara Satuan Kerja kementerian/lembaga mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setiap Satuan Kerja harus melengkapi semua dokumen dan persyaratan kepada KPPN.

Setelah itu, baru gaji ke-13 bisa dicairkan kepada para PNS. Pada prinsipnya, menurut Hadiyanto, semua KPPN sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

“Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” ungkap Hadiyanto.

Pemberian gaji ke-13 sendiri dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

Beleid itu mengatur gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada minggu pertama bulan Juni 2021.

Soal besarannya, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Namun, tunjangan kinerja tidak lagi masuk perhitungan gaji ke-13 PNS.

(Redaksi)