Dalam Dua Pekan Polda Kalteng Amankan 9 Budak Sabu dan Barbuk 184,52 Gram

CanalBerita-Kinerja Ditresnarkoba Polda Kalteng perlu mendapat acungan jempol dalam pemberantasan tindak pidanan kejahatan penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, Direktorat di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo dalam dua pekan ini berhasil menggulung sembilan terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan barang bukti atau Barbuk berat kotor 184,52 gram.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro SH MH melalui Kasubbid Penmas AKBP Murianto dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (03/06/2021) siang.

Hal senada pun disampaikan Dirresnarkoba. Menurutnya, dari delapan TKP ini, pihaknya telah meringkus sembilan kurir Narkoba di sejumlah wilayah.

Diantaranya, diwilayah Seruyan dengan pelaku berinisial MR (35), barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 40,50 gram sabu.

“Diwilayah Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti sabu bruto dari masing – masing pelaku yaitu HD sebanyak enam paket sabu atau sekitar 35 gram, AS ada tujuh paket sabut atau sekitar 34 gram, MF dan IS berjumlah lima paket sabu atau sekitar 25 gram sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, dari wilayah Kabupaten Kapuas, jajaran Dirresnarkoba telah meringkus satu pelaku yang berinisial JS (38) dengan barang bukti sabu ada lima paket atau bruto 24,84 gram.

“Untuk di Kota Palangka Raya sendiri, tim mengamankan pelaku berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak 6 paket atau bruto 6,56 gram. YH (40) kami tangkap di daerah Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak 4 paket atau bruto 3,228 gram dan AS sebanyak 4 paket dengan berat kotor 15,34 gram,” urainya.

“Perlu rekan – rekan ketahui, jika AS ini merupakan tahanan Narkotika Kasongan yang kabur pada tahun 2015. Dimana hal tersebut kami ketahui berdasarkan informasi dari Ka Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi,” timpalnya.

Jika ditotal, lanjut Nono, dari delapan perkara ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket atau dengan berat kotor 184,52 gram sabu.

Pasal yang disangkakan pada kasus ini yaitu pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan dengan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

(CalBe-1)