Baru Dilantik, Kades Pahawan Digugat Enam Perangkatnya

canalberita.com-–Kepla Desa (Kades) Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) digugat oleh perangkat desa setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di dampingi kuasa hukum Pua Hardinata, SH dari Kantor Pengacara Pua Hardinata dan Rekan, perangkat desa yang menggugat sebanyak 6 orang, yakni bernama Suwendie, Marliana, Melia, Leo Harkamominggus, Gendri dan Imbo.

Mereka menggugat terkait keputusan Indra Susanto Kepala Desa Pahawan yang dilantik 10 April 2021 lalu yang telah memberhentikan mereka yang jumlahnya 7 orang perangkat tanpa dasar yang jelas.

Salah seorang perwakilan dari 6 orang yang mengguggat di PTUN Palangka Raya berbicara kepada pers mengungkapkan, mereka yang diberhentikan sebanyak 7 orang perangkat pada tanggal 30 April 2021, sedangkan Kades di lantik 10 April 2021.

“Kami diberhentikan semua secara kolektif tanpa alasan yang jelas, namun dalam SK menyebutkan masa jabatan berakhir. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya,” beber perwakilan penggugat yang enggan namanya dicantumkan, Rabu (30/06/2021).

Sementara Pua Hardinata menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Nah disitu dicantumkan apabila meninggal dunia dan permintaan sendiri. Apabila diberhentikan usai sudah 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan dan melanggar aturan sebagai perangkat desa. Itukan sudah jelas, sedang mereka ini tidak ada masuk dalam kreteria itu tadi. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” ucapnya.

Pua menyampaikan, mengapa sampai ke PTUN, karena perangkat desa ini untuk meminta kepastian adminstrasi apakah yang dilakukan Kades Pahawan itu sesuai atau justru melanggar.

“Kita disini untuk mencari kebenaran, bukan pembenaran. Karena dari kacamata kita apa yang dilakukan kades tersebut sudah menyalahi aturan, masa semua perangkat desa dipecar secara bersamaan dan sekarang roda pemerintahan Desa Pahawan tidak berfungsi, karena tidak ada perangkat-perangkatnya,” tuturnya.

Akibat pemberhentian 7 orang perangkat desa tersebut, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat di Desa Pahawan tersebut lumpuh total. Mengingat hingga mereka diberhentikan tanpa dasar yang jelas belum ada perangkat pengganti.

(CBN-1)