Jokowi Hapus Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya

CanalBerita,Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah padat yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak kelapa sawit (spent bleaching earth/SBE) dari jenis limbah berbahaya atau beracun (B3).

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dikutip detikcom, Jumat (12/3/2021), SBE ditetapkan sebagai jenis limbah non B3 dengan kode limbah N108.

“Proses industri oleochemical cikal dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%,” demikian bunyi keterangan mengenai sumber limbah SBE.

Limbah B3 sebelumnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Di aturan tersebut, SBE masih dikategorikan sebagai limbah berbahaya atau B3 dengan kategori bahaya 2. Dijelaskan pada Pasal 5 Ayat 4, uji karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 kategori 2 meliputi uji:

a. Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

b. Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg berat badan hewan uji.

c. Karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: finance.detik.com