Polda Kalteng Amankan 8 Budak Sabu dan Barbuk 260,49 Gram

CanalBerita,Palangka Raya- Keberhasilan aprat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol. Deretan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut berhasil diungkap.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam keterangan persnya mengungapkan,  kasus narkotika pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 terjadi di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabulaten Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya.

Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.

Dirresnarkoba menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng.

“Sementara untuk modus operandinya para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalteng.

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

(nto)