Pengedar Sabu Bersenpi dari Gumas Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA.CalBe – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada, Kamis (28/2/2021) lalu personel Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya peradaran gelap narkoba di wilayah Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

Setelah mendapat informasi lengkap mereka langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias O (34) warga setempat.

Sewaktu dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat 58,67 gram, 1 plastik hitam, 1 bundel plastik klip, 1 lembar kaos putih dan 1 unit ponsel untuk bertransaksi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, sekitar lokasi kita mencuriga seorang pria berinial H dan itu adalah adik tersangka AR. Waktu kita geledah, anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api beserta dua butir peluru dari tas H”, ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltang, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam press releasenya didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltang menambahkan, untuk kasus senjata api diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng, karena bukan ranah Ditresnarkoba. Sedangkan tersangka AR (kakak pemilik senpi) masih dalam pemeriksaan pendalaman.

“AR mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang pria di Kota. Namun sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan siapa orang yang dimaksuk AR ini. Atas perbuatannya AR kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum mati”. Sebut pria berpangkat tiga melati dipundak tersebut.

Upaya pemberantasan narkoba tidak sampai disitu saja, kata Nono, pada 2 Febuari 2021 sekitar pukul 02.00 pihak juga berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar sabu-sabu di kawasan Rindang Banua. Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Di kediamankan tersangka ZU alias N (40) kita berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 7,50 gram, 1 bundel platik klip sabu-sabu, 1 kotak penyimpan sabu-sabu, 1 timbangan digital, satu ponsel untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 200 ribu”. Sebut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng ini.

Pasal yang diterapkan untuk tersangka ZU sama seperti tersangka RA, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum mati.

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng mengatakan, bahwa Polda Kalteng tidak pernah lelah dan ragu dalam penindakan galap narkotika di wilayah hukumnya. Namun semua harus adantya dukung dari seluruh elemen masyarakat dalam menyampaikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian terdekat.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba ini. Apabila ada informasi atau hal mencurigakan sekitar tempat tinggal agar menyampaikan kepada pihak berhawajib”. Pintanya. (nto)