Dua Budak Sabu Satu Jaringan Diringkus

CanalBerita,Palangka Raya– Komitmen terhadap pemberantasan narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dengan ditangkapnya kembali dua orang pria yang diduga merupakan kurir sabu.

Keduanya diketahui bernama Kirno (26) warga Jalan Pangeran Samudera III dan Imam Ansori (37) warga Jalan Marina Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH menuturkan, kedua pelaku berhasil diringkus di barak yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Samudera III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (18/02/2021) sore.

Asep menambahkan, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dari tangan Kirno.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut dibeli dari Imam Ansori yang tinggal tidak jauh dari barak Kirno,” ujar Asep.

Sedangkan dari tangan Imam Ansori petugas juga menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,60 gram, 1 buah handphone, satu buah timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Asep, Jumat (19/02/2021).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

(nto)