Rilis Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, Ini 4 Fokus Utama OJK
CanalBerita, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2/2021). Salah satu fokus arah pengembangan perbankan yakni akselerasi transformasi digital.
Peta jalan tersebut merupakan lanjutan master plan sektor jasa keuangan yang telah diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan kemarin. Roadmap tersebut juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan CEO perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dalam dua tahun ini sebagai tahun yang fenomenal dan tercatat dalam sejarah. Pandemi Covid-19 telah merevolusi ekspektasi publik akan layanan digital, perubahan pola transaksi telah mengakselerasi perubahan sektor keuangan secara masif.
“Dua tahun ini akan menjadi tantangan besar yang datang bersamaan yakni perubahan ekosistem dan pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir,” katanya dalam peluncuran RP2I, Kamis (18/2/2021).
Heru mengatakan pandemi telah menurunkan perekonomian dunia secara signfikan, termasuk perekonomian Indonesia. Bank Dunia dan IMF menyatakan krisis ekonomi saat ini adalah yang terparah. Ada 42 negara telah masuk dalam resesi, namun demikian pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan membaik di 2021.
Tentunya seiring dengan berjalannya proses vaksinasi, pertumbuhan ekonomi nasional yang minus 2,19% diharapkan membaik di 2021 untuk mendorong sektor riil. Di 2021, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,5%-5,5%.
Di sektor perbankan, OJK mencermati dalam 7 tahun pertumbuhan aset perbankan, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) terus bertumbuh hingga akhir 2020.
“Yang perlu kita atasi ke depan adalah terkait gap antara pertumbuhan kredit yang masih minus dengan pertumbuhan DPK yang tinggi. Ini menjadi perhatian kita bagaimana nanti perbankan membuat mitigasi terhadap berbagai tantangan,” katanya.
Heru mengatakan dalam roadmap pengembangan perbankan Indonesia terdapat empat pilar. Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan.
Peningkatan permodalan menjadi sangat penting. Sebab, tanpa permodalan yang kuat akan mustahil bagi bank bisa mengikuti perubahan ekosistem yang masif yang tentunya membutuhkan teknologi yang baik dan dukungan modal dari waktu ke waktu.
Dalam tantangan itu, OJK ingin mengakselerasi konsolidasi perbankan. OJK mencermati bahwa konsolidasi menjadi keharusan di tengah tantangan ke depan.
“Kita buat aturannya yang dulu hanya himbauan, kita keluarkan aturan perbankan untuk memperkuat diri diminta mencari partner. Dan aturan permodalan Rp3 triliun, kita berharap semua bisa mencapai. Yang belum, berbagai langkah bisa dilakukan mencari partner atau mengikuti aturan ke depan,” katanya.
Dalam pilar ini, juga mendorong memperkuat penerapan tata kelola dan efisiensi, dan mendorong inovasi produk dan layanan. “Untuk mengatasi berbagai tantangan yang kita sebutkan, tanpa inovasi ini tentu terkait dengan produk digital perbankan, tidak bisa menghadapi berbagai keinginan dari stakholder kita,” katanya.
Kedua, akselerasi transformasi digital. Heru mengatakan OJK ingin membuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi.
“Kita ingin membalance antara produk yang berbasis teknologi dan tata kelola diatur dengan baik. Kita ingin teknologi dan inovasi ini harus dimitigasi risikonya dengan berbagai cyber crime yang harus menjadi perhatian para bankir untuk bisa mengatasi bersama,” imbuhnya.
Ketiga, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional. OJK terus dorong agar perbankan melakukan berbagai inovasi agar bisa memperkuat perannya terhadap pembangunan ekonomi nasional.
“Merger bank syariah adalah salah satu langkah kita ingin memperkuat perbankan syariah ke depan dan menjadi katalis bagi ekonomi syariah. Kita terus meningkatkan akses dan mengedukasi keuangan agar masyarakat melek keuangan. KIta juga dorong agar perbankan dapat partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan,” katanya.
Keempat, penguatan, pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Di internal, OJK melakukan pengawasan menggunakan teknologi.
Heru menambahkan ke depan tantangan masih berat di sektor perbankan. Oleh karena itu peningkatan loan at risk, pembentukan CKPN perlu dicermati. Sebab, jika tidak bisa diatasi akan memberikan tekanan terhadap kinerja perbankan ke depan.
Tantangan itu harus diatasi bank menjadi lebih siap di era digitalisasi dan keinginan stakeholder agar perbankan menjadi katalis dari pertumbuhan ekonomi.
“Kita luncurkan roadmap ini sebagai suatu acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjawab berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan perbankan yang resilience dan berdaya saing,” imbuhnya.
Sumber: finansial.bisnis.com