Guru PNS Bobol Rumah Warga
PALANGKA RAYA –Entah setan apa yang merasuki pikiran TA (36), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas ini. Dia bersama adiknya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
TA yang merupakan Guru SD ini bersama adiknya WR (33), sebagai penjaga malam diduga melakukan pencurian di rumah warga Jalan Jalan Intan II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Arnoldy Mandala Putri (26) pada tanggal 27 Januari 2021 lalu.
“Kedua tersangka melihat rumah dalam keadaan kosong dan melompat pagar, kemudian mereka mencongkel jendela samping menggunakan linggis,” beber Kapolres yang idampingi Wakapolresta dan jajarannya, kemarin.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka masuk dan menggasak brankas milik korban kemudian membuka menggunakan linggis dan mengambil isi barang berupa uang tunai dan perhiasan serta sertifikat tanah.
“Tersangka TA adalah PNS di Kabupaten Kapuas, Guru SD dan sudah 11 tahun melajar. Dia mengaku selama corona tidak ada aktivitas belajar tatap muka sehingga pulang ke Palangka Raya,” jelasnya .
“Namun justru melakukan tindak pidana pencurian bersama adiknya WR,” timpal pria berpangka tiga melati di pundaknya ini.
Akibat perbuatannya, kata Jaladri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 5 tahun. “Kedua tersangka diamankan pada 14 Februari 2021 di rumah mereka Jalan Yos Sudarso,” utupnya.
(nto)