Niat Berobat Hilangkan Guna-guna, Wanita Ini Malah Dicabuli Dukun

Kotawaringin Barat.CalBe–Sungguh malang nasib wanita jomblo ini. Niat ingin segera mendapatkan jodoh dengan menggunakan jasa dukun, malah dapat petaka. Wanita jomblo ini disetubuhi seorang dukun berinisial SY (46), asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Informasi dari pihak kepolisian mengungkapkan, peristiwa terjadi berawal dari Citra (bukan nama sebenarnya) menghubungi pelaku dukun cabul untuk datang mengobati dirinya diduga diguna-guna seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh alias pasangan hidup.

Pasalnya, pelaku ini dikabarkan bisa mengobati segala macam penyakit serta bisa mendatangkan jodoh untuk seseorang, sehingga korban pun tertarik dengan kabar tersebut. Kemudian SY pun tiba di Pangkalan Bun tepatnya di Barak Citra.

Dengan berbagai syarat ritual pun dipersiapkan di tempat tinggal korban, sehingga aksi SY mulai membacakan mantra bahwa dirinya benar-benar bisa mengobati korban tersebut.

Namun pada saat ritual berjalan, pelaku menyetubuhi korban dengan dalih agar guna-guna yang ada dalam tubuh Citra hilang. Korban pun tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku SY tersebut.

“Korban telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku . Disetiap pelaku melakukan pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar atau hilang.,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani, Kamis (04/02/2021).

lebih lanjut Kapolres membeberkan,kepda pelaku, korban tidak bisa hamil kalau disetubuhi oleh pelaku. “Pelaku juga mengatakan kepada korban, bahwa korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena merasa telah dibohongi oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut dan korban sendiri mengalami trauma dengan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan, kata Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejeran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 2 Febuari 2021.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan panjang warna merah, satu buah celana jens dan satu buah kain panjang warna kuning. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.  (nto)