Seorang Pemuda di Ciduk Kasat Narkoba Saat Akan Transaksi Sabu di Palopo

PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Datu Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu, (29/11/2020) pukul 17.30 Wita.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin, SE.

Pelaku berinisial Pr (22) alamat jalan Datu Sulaiman Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi dan memiliki serta menguasai narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) lembar tissu warna putih pembersih kaca pireks, 1 (satu) buah tas warna pink, 9 (sembilan) sachet plastik bening kosong bekas isi sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci Zainuddin. (Al)