Kajati Sulsel: BNI dan Daya Square di Dalami, Pipa Avtur Pertamina di Kejagung

MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar masih terus mendalami dan menjadi atensi khusus dugaan korupsi pemberian pinjaman BNI kepada Daya Grand Square.

Firdaus Dewilmar menyebutkan jika kasus BNI itu kita masih dalami. Sementara kasus Pipa Avtur Pertamina juga akan di ekspos di Kejagung.

Kata dia, pihak kejati sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada siapa saja yang bersangkutan mengenai kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel sedang menelisik proses pinjaman yang diberikan BNI Kepada Daya Grand Square sebesar Rp97 Miliar.

Musababnya diketahui utang tersebut pembayarannya macet lantaran Daya Grand Square sudah dinyatakan Pailit.

Dijabarkan kejati Firdaus Dewilmar kasus diputuskan untuk dilakukan penyelidikan adanya keanehan dimana Bank telah memberikan utang kepada pengelola lalu kemudian pailit.

Yang akan didalami, lanjut Dewilmar, sudah diberikan pinjaman, lalu pailit, berarti ada indikasi masalah didalam. Itu yang di lidik apakah dalam proses pencairan itu sudah sesuai ketentuan atau ada penyimpangan.

Firdaus mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pailit atau tidaknya, namun lebih kepada proses pemberian pinjaman tersebut. (*/Al)