Rusak Pipa Pamsimas, 2 Warga Jeneponto Jadi Tersangka

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama

JENEPONTO — Kasus perusakan pipa Pamsimas yang terjadi di Dusun Bonto Manai, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, pada 30 Maret 2019 lalu, berbuntut panjang.

Pada 4 April 2019, atau sekitar pukul 11.50 Wita kala itu, kasus perusakan pipa tersebut dilaporkan ke Polsek Kelara, oleh pelapor atas nama Harum Bin Ronjo.

Kasus tersebut berjalan hampir dua tahun di Polsek Kelara, namun kasus tersebut mandek, hingga kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Polres Jeneponto. Hanya butuh waktu kurang lebih satu bulan, penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto mampu mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang pelaku perusakan jadi tersangka.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama menceritakan kronolgis peristiwa yang dilaporkan, Senin 30 November 2020. Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan pipa yang dilakukan oleh terlapor dengan cara Pelaku memotong pipa plastik HDPE dengan gergaji serta mematahkan pipa Air Milik Prigram Pasimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), berada di dalam hutan yang sudah terpasang untuk mengaliri rumah-rumah masyarakat.

Menurut AKP Syahrul, sedikitnya 103 batang pipa yang dirusak, dengan rincian 6 batang pipa PPC dan 97 batang pipa HDP.

Selain itu, lanjut Sahrul, pelaku juga merusak bak air beton yang mengakibatkan pinggir cornya retak. Akibat kejadian tersebut masyarakat dirugikan.

”Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa dirugikan dengan rincian kerugian Materil Rp.97.380.000, dan dampak sosial masyarakat Dusun Bonto Jai dan Dusun Bonto Manai Desa Ujung Bulu tidak menikmati sumber air,” terang AKP Syahrul.

Terkait dengan Perkara Perusakan, AKP Sahrul menambahkan, kasusnya sudah di Tangani Sat Reskrim Polres Jeneponto, adapun prosesnya saat ini sementara dalam Proses Penyidikan dan telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni inisial HL dan MP.

”Dua orang ditetapkan tersangka, yakni HL dan MP,” tegasnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, karena keduanya dianggap koperatif, namun keduanya tetap wajib lapor, dengan pertimbangan memenuhi syarat materil penahanan.

“Kedua tersangka koperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sewaktu-waktu dapat hadir memenuhi kewajibannya, apabila ada panggilan penyidik,” tutur AKP Syahrul.

Proses hukum tetap berjalan, sesuai prosedur hukum diluar penahanan tersangka.

Dikatakannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Subs Pasal 408 KUHIPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan Penjara.

”Rencana penyidikian selanjutnya bahwa berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Syahrul Regama. (Rd)